Bagaimana sistem sebenarnya Ijtihad hukum yang dijalankan oleh Rasulullah ? Apakah ijtihadnya sama dengan para ulama hari ini. Namun apa arti dari ijtihad itu sendiri ? Ijtihad adalah Jalan untuk menuju kepada sebuah hukum islam yang bersumber dari Al-Quran dan Hadist Rasulullah SAW. atau bisa disebut sebagai jalan penentu hukum halal ataukah haram dalam sebuah hukum yang hukum tersebut tidak ada disama Nabi SAW. Maka dalam hal menentukan sebuah hukum para ulama berkumpul dan mencari cara bagaimana status hukum baru yang timbul dari tubuh islam itu sendiri, apakah dapat dijadikan hukum halal, makruh, haram, boleh ataupun disunnahkan. Adapun hasil dari ijtihad disebut ijmak, yaitu hasil kesepakatan para ulama dari proses ijtihad. Jika ada suatu hukum dijadikan ijtihad oleh para ulama maka ketika siap dijadikan status huku resmi maka jadilah hukum tersebut menjadi ijmak.
Untuk itu, mengenai penggalian hukum di zaman
Nabi Besar Muhammad SAW dapat dilihat kepada dua macam periode:
1. Periode sebelum hijrah Nabi SAW ke
Madinah. Yakni sejak dari permulaan turun wahyu kepada Baginda hingga sampai
pada waktu hijrahnya. Masa ini meliputi lebih kurang 13 tahun. Dalam periode
ini sangat sedikit hukum-hukum yang merupakan syari’at Islam, seperti shalat,
zakat yang masih belum begitu ada pembatasannya, puasa pada sebagian hari, dan
lain-lain. Sebab dalam periode ini lebih dititikberatkan kepada menghimbau
manusia kepada rukun-rukun iman, di samping menunjuki mereka kepada akhlak dan
pribadi yang mulia.
Ayat-ayat yang turun dalam periode ini disebutkan dengan ayat-ayat
Makkiyyah dan jumlahnya lebih kurang 2/3 Al-Qur’an.
2. Periode sesudah hijrah Nabi SAW ke Madinah
dimana masanya lebih kurang 10 tahun. Barulah setelah Nabi berada di Madinah
umat manusia yang beriman kepada Allah sudah membutuhkan hukum-hukum keagamaan
dan nilainya yang mengatur kemasyarakatan dalam arti yang luas.
Masalahnya karena di Madinah Nabi Muhammad SAW sudah mulai membentuk
kenegaraan dengan organisasinya. Itulah sebabnya maka ayat-ayat Madaniyyah
lebih banyak dititikberatkan kepada hukum-hukum keagamaan dalam arti yang luas
dan ayat-ayat untuk itu jumlahnya lebih kurang 1/3 Al-Qur’an.
Sumber-sumber
Hukum Islam Sekarang Ini
Sumber-sumber hukum Islam di zaman
Nabi Muhammad SAW baik periode sebelum hijrah dan sesudahnya adalah Kitab Suci
Al-Qur’an. Sunnah dan Hadits beliau berupa perkataanya, perbuatannya dan
taqrirnya. Sebab sunnah dan hadits beliau pada hakikatnya merupakan wahyu yang
tidak tertulis. Karena itu hal keadaan ini bukan hanya saja pedoman bagi beliau
sendiri, tetapi juga bagi para sahabatnya. Inilah yang dimaksud dengan ayat 44
surat An-Naml, yang menyatakan, bahwa Nabi Muhammad adalah yang berhak
mengungkapkan kepada umat manusia pengertian Kitab Suci Al-Qur’an supaya
manusia itu dapat berpikir selanjutnya. Dengan demikian, maka terhindarlah
perbedaan paham di kalangan manusia dengan kembali kepada petunjuk dan rahmat
Allah buat orang-orang yang beriman. (Lihat ayat 64 surat An-Naml).
Sumber hukum yang ketiga di zaman
Nabi ialah, syari’at Nabi sebelumnya selama tidak bertentangan dengan ayat-ayat
yang terdapat dalam Al-Qur’an. Menurut pendapat yang terkuat di kalangan ulama
Ushuliyyin, bahwa syari’at Nabi sebelumnya ialah syari’atnya Nabi Ibrahim a.s.
karena Rasulullah lebih banyak menyelidiki syari’at Ibrahim a.s., terutama
sebelum beliau diangkat oleh Allah SWT selaku Nabi dan Rasul. Tetapi hal
keadaan ini bukan berarti Nabi kita termasuk umat Nabi Ibrahim, sebab kelahiran
Nabi Muhammad adalah sesudah zaman fatrah yang begitu panjang.
Sumber hukum yang keempat bagi zaman
Nabi ialah ‘urf, atau dengan kata lain adat istiadat bangsa Arab, dimana
akal dapat menerimanya dengan baik dan kemanusiaan yang adil dan beradab turut
juga menilainya. Sudah barang pasti sumber hukum ini berlaku selama tidak
bertentangan dengan wahyu Al-Qur’an. Misalnya hukum yang masih berlaku dalam
lapangan jual beli dengan istilah aqad-salam, yakni, jual beli dengan
gambaran yang jelas dan tunai, tetapi barangnya belum ada. Juga hukum mudhaarabah,
yakni seorang memberikan modal kepada orang lain dengan maksud ada ketentuan
laba antara keduanya berdasarkan syarat-syarat yang diatur oleh kedua belah
pihak.
Dari sumber hukum inilah para
ilmuwan fiqh membuat qaidah-qaidah sebagai berikut:
المعروف عرقا كالمشروط شرطا. المعروف
عرفا كالمشروط شرعا الثابت بالعرف كالثابت بالنص. العادة محكّمة
Sumber hukum ini berlakunya selama
tidak bertentangan dengan syarat-syarat yang diatur oleh kedua belah pihak. ‘Urf
atau ‘adah ini di samping telah berjalan sebelumnya dan juga masih
berlaku pada ketika kasus sesuatu masalah itu terjadi. Dan yang paling penting
adalah tidak bertentangan dengan Kitab Suci Al-Qur’an atau Sunnah Nabi. Selama ‘urf
atau adat istiadat itu tidak ditunjang secara nyata oleh Al-Qur’an atau
Sunnah Nabi, maka hukum sesuatu berdasarkan sumber hukum ini bisa berubah,
apabila datang ‘urf atau adat istiadat yang lain.
Atas sumber hukum inilah ditempatkan
firman Allah dalam surat Al-A’raf ayat 99 dan dalam surah Al-Baqarah ayat 233,
bahkan Nabi sendiri telah bersabda; bahwa sesuatu yang dianggap oleh umat Islam
itu adalah baik, berarti itu adalah baik juga di sisi Allah.
Ijtihad
Rasulullah
Berbicara mengenai ijtihad Nabi
sendiri sudah termasuk dalam pemahaman firman Allah mengenai anjuran musyawarah
(12); sedangkan musyawarah adalah pada lapangan yang bersifat ijtihad, bukan
pada sesuatu yang hukumnya berdasarkan wahyu. Hal keadaan ini tidak ada
musyawarah padanya. Dan bukankah kita semua telah memaklumi mengenai keterangan
Nabi, bahwa mujtahid sebagai penggali hukum apabila betul mendapat dua pahala
dan apabila salah mendapat satu pahala (13). Dan dalam ucapan Nabi ini secara
umum termasuk pula diri beliau, alaihisshalaatu wassalam.
Dikutip Dari Buku : Penggalian Hukum Islam dari Masa ke Masa
Karya : Abuya Prof. Dr. Tgk. H. Muhibbuddin Waly







0 komentar:
Posting Komentar