1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Bapak
4. Kakek / ayahnya ayah
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10. Suami
11. Paman sekandung
12. Paman sebapak
13. Anak dari paman laki-laki sekandung
14. Anak dari paman laki-laki sebapak
15. Laki-laki yang memerdekakan budak
ADAPUN AHLI WARIS PEREMPUAN SECARA TERINCI ADA 11 ORANG
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek / ibunya ibu
5. Nenek / ibunya bapak
6. Nenek / ibunya kakek
7. Saudari sekandung
8. Saudari sebapak
9. Saudari seibu
10. Isteri
11. Wanita yang memerdekakan budak
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek / ibunya ibu
5. Nenek / ibunya bapak
6. Nenek / ibunya kakek
7. Saudari sekandung
8. Saudari sebapak
9. Saudari seibu
10. Isteri
11. Wanita yang memerdekakan budak
Perincian Pembagian Harta Waris
NO
|
DARI GOLONGAN
LAKI-LAKI
|
KADAR
|
KETERANGAN MUQADDARH
|
1
|
Anak laki-laki
|
Sisa atau asabah
|
Mendapat Asabah jika
ia sendirian jika tidak ada ahli waris yang lain
|
Mendapat ashabah dan dibagi
sama, bila jumlah mereka dua dan seterusnya, dan tidak ada ahli waris lain.
|
|||
Mendapat ashabah atau
sisa, bila ada ahli waris lainnya.
|
|||
Jika anak-anak si mayit
terdiri dari laki-laki dan perempuan maka anak laki mendapat dua bagian, dan
anak perempuan satu bagian. Misalnya, si mati meninggalkan 5 anak perempuan
dan 2 anak laki-laki, maka harta waris dibagi 9. Setiap anak perempuan
mendapat 1 bagian, dan anak laki-laki mendapat 2 bagian.
|
|||
2
|
Ayah
|
1/6
|
Bila si mayit memiliki
anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan anak laki dan bapak,
maka harta dibagi menjadi 6, Ayah mendapat 1/6 dari 6 yaitu 1, sisanya untuk
anak.
|
Mendapat 1/6 plus ashabah,
bila hanya ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.
Misalnya si mati meninggalkan ayah dan satu anak perempuan. Maka satu anak
perempuan mendapat ½, ayah mendapat 1/6 plus ashabah
|
|||
1/2
|
Mendapat ashabah, bila
tidak ada anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan
suami, maka suami mendapat ½ dari peninggalan isterinya, bapak ashabah
(sisa).
|
||
3
|
Kakek
|
1/6
|
Mendapat, bila ada anak
laki-laki atau cucu laki-laki, dan tidak ada bapak. Misalnya si mati
meninggalkan anak laki-laki dan kakek. Maka kakek mendapat 1/6, sisanya untuk
anak laki-laki.
|
Kakek mendapat 1/6 dan
ashabah, bila ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.
Misalnya si mati meninggalkan kakek dan seorang anak perempuan. Maka anak
perempuan mendapat ½, kakek mendapat 1/6 ditambah ashabah (sisa).
|
|||
Sisa atau asabah
|
Mendapat ashabah, bila tidak
ada ahli waris selain dia
|
||
Mendapat ashabah
setelah diambil ahli waris lain, bila tidak ada anak laki, cucu laki dan
bapak, dan tidak ada ahli waris wanita. Misalnya si mati meninggalkan datuk
dan suami. Maka suami mendapatkan ½, lebihnya untuk datuk. Harta dibagi
menjadi 2, suami =1, datuk = 1
|
|||
4
|
Suami
|
1/2
|
bila isteri tidak meninggalkan
anak atau cucu dari anak laki.
|
1/4
|
bila isteri
meninggalkan anak atau cucu. Misalnya, isteri mati meninggalkan 1 laki-laki,
1 perempuan dan suami. Maka suami mendapat ¼ dari harta, sisanya untuk 2
orang anak, yaitu bagian laki-laki 2 kali bagian anak perempuan
|
||
5
|
Anak Perempuan
|
1/2
|
bila dia seorang diri dan
tidak ada anak laki-laki
|
2/3
|
bila jumlahnya dua
atau lebih dan tidak ada anak laki-laki
|
||
sisa
|
bila bersama anak laki-laki.
Putri 1 bagian dan, putra 2 bagian.
|
||
6
|
Cucu Perempuan Dari Anak
Laki-Laki
|
1/2
|
bila dia sendirian,
tidak ada saudaranya, tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan.
|
2/3
|
jika jumlahnya dua atau lebih,
bila tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak laki-laki atau anak perempaun.
|
||
1/6
|
bila ada satu anak
perempuan, tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki
|
||
Sisa atau ashabah
|
Mendapat ashabah bersama cucu
laki-laki, jika tidak ada anak laki. Cucu laki-laki mendapat 2, wanita 1
bagian. Misalnya si mati meninggalkan 3 cucu laki-laki dan 4 cucu perempuan.
Maka harta dibagi menjadi 10 bagian. Cucu laki-laki masing-masing mendapat 2
bagian, dan setiap cucu perempuan mendapat 1 bagian.
|
||
7
|
Isteri
|
1/4
|
bila tidak ada anak
atau cucu
|
1/8
|
bila ada anak atau cucu
|
||
1/4 atau 1/8
|
dibagi rata, bila
isteri lebih dari satu
|
||
8
|
Ibu
|
1/6
|
bila ada anak dan cucu
|
bila ada saudara atau
saudari
|
|||
1/3
|
bila hanya dia dan bapak
|
||
dari sisa setelah
suami mengambil bagiannya, jika bersama ibu dan ahli waris lain yaitu bapak
dan suami. Maka suami mendapat ½, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak
mendapatkan ashabah (sisa)
|
|||
setelah diambil bagian isteri,
jika bersama ibu ada ahli waris lain yaitu bapak dan isteri. Maka isteri
mendapat ¼, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa).
|
|||
9
|
Nenek
yang mendapat warisan
ialah ibunya ibu, ibunya bapak, ibunya kakek
|
-
|
Tidak mendapat
warisan, bila si mati meninggalkan ibu, sebagaimana kakek tidak mendapatkan
warisan bila ada ayah.
|
1/6
|
seorang diri atau lebih, bila
tidak ada ibu
|
||
10
|
Saudari Sekandung
|
1/2
|
jika sendirian,tidak
ada saudara sekandung, bapak, kakek, anak.
|
2/3
|
sekandung, anak, bapak, kakek.
|
||
Sisa
|
Mendapat bagian
ashabah, bila bersama saudaranya, bila tidak ada anak laki-laki, bapak. Yang
laki mendapat dua bagian, perempuan satu bagian.
|
||
11
|
Saudari Sebapak
|
1/2
|
jika sendirian, tidak ada
bapak, kakek, anak dan tidak ada saudara sebapak,saudara ataupun saudara
sekandung
|
2/3
|
jika dua ke atas,
tidak ada bapak, kakek, anak dan tidak ada saudara sebapak, saudara ataupun
saudara sekandung.
|
||
1/6
|
baik sendirian atau banyak,
bila ada satu saudari sekandung, tidak ada anak, cucu, bapak, kakek, tidak
ada saudara sekandung dan sebapak.
|
||
Sisa
|
bila ada saudara
sebapak. Saudara sebapak mendapat dua bagian, dan dia satu bagian.
|
||
12
|
Saudara Seibu
Saudara seibu atau saudari seibu sama bagiannya |
1/6
|
jika sendirian, bila tidak ada
anak cucu, bapak, kakek.
|
1/3
|
jika dua ke atas, baik
laki-laki atau perempuan sama saja, bila tidak ada anak, cucu, bapak, kakek.
|
Sumber : Kitab Ianatut Thalabin dan Kifayatul Akhyar







0 komentar:
Posting Komentar